Powered By Blogger

Minggu, 11 Desember 2011

PERANAN IJTIHAD DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA


     I.        PENDAHULUAN

Hukum Islam sebagai suatu pranata sosial memiliki dua fungsi, pertama sebagai kontrol sosial dan kedua sebagai nilai baru dalam proses perubahan social. Jika yang pertama Hukum Islam ditempatkan sebagai blue print atau cetak biru Tuhan yang selain sebagai control social juga sekaligus sebagai social engineering (rekayasa sosial) terhadap keberadaan suatu komunitas masyarakat.
Sementara yang kedua Hukum Islam merupakan produk sejarah yang dalam batas-batas tertentu diletakan sebagai justifikasi terhadap tuntutan perubahan sosial budaya dan politik. Oleh karena itu dalam konteks ini, Hukum Islam dituntut akomodatif terhadap persoalan umat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya. Karena itu apabila para pemikir tidak memiliki kesanggupan atau keberanian untuk mereformasi dan mengantisipasi setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat dan mencari penyelesaian hukumnya, maka Hukum Islam akan kehilangan aktualisasinya.[1]
Perubahan keadaan dan situasi membawa perubahan dalam cara berfikir dan berubah pada cara menginterpretasikan kehendak Tuhan dalam memformulasikan dalam peraturan hukum kehendak Tuhan tentang tingkah laku manusia meliputi semua bidang kehidupan baik yang berhubungan antara manusia dengan Tuhan disebut ibadah, maupun yang menyangkut hubungan manusia dengan manusia yang disebut hukum muamalah.
Adapun bidang ibadah terutama yang hanya menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan maka tidak ada perubahan pemikiran tentang itu karena semuanya didasarkan atas suatu dogma yang tidak dimasuki oleh akal manusia yang disebut syariah merupakan al-Nushush muqoddasah (nash yang suci) yang bersifat ta’abbudi dan ghairu ta’aqul ma’na.
Reformasi atau pembaharuan dimulai oleh interpretasi teks kehendak Tuhan. Interpretasi hanya berlaku terhadap ayat Tuhan yang tidak qoth’i penunjukannya terhadap hukum dan diturunkan dalam bentuk tidak terurai. Tentang sunnah interpretasi akan berlaku terhadap sunnah  yang autensitasnya diragukan . Begitu pula terhadap sunnah yang sudah diakui autensitasnya tetapi penunjukannya terhadap hukum belum tegas.[2]
Dari penjelasan diatas terdapat dua produk hukum Islam yaitu pertama, Hukum Islam produk wahyu yang disebut syariah dan bersifat qoth’i ( al- Nushush muqoddasah) nash yang suci tidak terdapat campur tangan akal manusia (ghairu ta’aqul ma’na) yang berlaku universal. Sedangkan kedua yaitu Hukum Islam produk akal yang disebut fiqih bersifat dhanni (dugaan) ta’aqul ma’na (dapat dilacak secara rasional) yang berlaku kondisional. Fiqh merupakan hukum Islam produk akal yang kondisional  sebagai refleksi produk sejarah kemanusiaan  yang tidak bias diberlakukan secara universal. Sifat yang demikian itulah maka hukum Islam dari hasil produk akal ini selalu dapat diperbaharui sesuai tingkat kemajuan dan perkembangan zaman[3]. Dari sini pembaharuan Islam mutlak adanya .
Berangkat dari latar belakang tersebut diangkat makalah ini dengan judul, “Peranan Ijtihad dalam Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia”.

   II.        PERUMUSAN MASALAH

Hukum Islam di bidang muamalah sebagai produk sejarah harus dapat mengakomodasi terhadap tuntutan perubahan sosial budaya, politik dan persoalan umat yang dinamis, serta kejadian-kejadian yang tidak pernah selesai  al Waqi’ah ghairu mutanahiyah . Dari sinilah akar persoalan dapat diangkat yaitu :
1.   Apa peranan ijtihad dalam pembaharuan Hukum Islam ?
2.   Apa pentingnya pembaharuan Hukum Islam ?
3.   Bagaimana perwujudan pembaharua Hukum Islam di Indonesia ?

 III.        PERANAN IJTIHAD DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM

Ijtihad secara bahasa terambil dari kata al-Jahdu  dan  al-Juhd  yang artinya kekuatan, kemampuan, usaha sungguh-sungguh, kesukaran, kuasa dan daya ijtihad.[4] Dalam arti luas adalah mengarahkan segla kemampuan dan usaha untuk mencapai sesuatu yang diharapkan.[5] Seakar dengan kata ijtihad adalah jihad dan mujahadah. Dimana ketiga term tersebut pada intinya adalah mencurahkan segenap daya dan kemampuan dalam rangka menegakan agama Allah meski lapangannya berbeda. Ijtihad lebih bersifat upaya sunguh-sungguh yang dilakukan seseorang yang telah memenuhi persyaratan dengan penalaran dan akalnya dalam rangka mencari dan menemukan Hukum yang tidak ditegaskan secara jelas dalam al Qur’an maupun hadits dan orang yang melakukan hal tersebut dikenal dengan sebutan mujtahid. Jihad titik tekannya adalah upaya sungguh-sungguh dengan fisik dan materil dalam menegakan kalimah Allah dengan cara-cara dan bentuk- bentuk yang tidak terbatas dan orangnya dikenal dengan mujtahid. Sedangkan mujahadah menitik beratkanpada upaya sungguh-sungguh dengan hati dalam melawan dorongan hawa nafsu agar mau tunduk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Orang yang melakukan hal tersebut seringkali disebut salik atau murid. .
Para ulama mendefinisikan ijthad sebagai usaha dan upaya sungguh-sungguh seseorang (beberapa orang) ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu untuk merumuskan kepastian atau penilaian hukum mengenai sesuatu (atau beberapa) perkara yang tidak terdapat kepastian hukumnya secara eksplisit dan tegas baik dalam al Qur’an maupun dalam al hadits. Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, ada beberapa kriteria kemampuan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yng akan berijtihad. Pertama, mengetahui dan memahami makna ayat-ayat hukum yang terdapat dalam al Qur’an dan al Hadits, Kedua, mengetahui bahasa arab, Ketiga, mengetahi metodoogi Qiyas dengan baik. Keempat, mengetahui nasikh dan mansukh . Kelima, mengetahui kaidah ushul dengan baik dan dasar-dasar pemikiran yang mendasari rumusan-rumusan kaidah tersebut. Keenam, mengetahui  maqhosid ahkam.  
Ijtihad hanya dapat dilakukan pada lapangan atau medan tertentu yaitu : Pertama, dalil-dalil yang qath’i wurud-nya dhani dalalahnya-nya. Kedua, dalil-dalil yang  dhanni wurud-nya qoth’i dalalah-nya, Ketiga,  dalil-dalil yang dhanni wurud  dan  dalalahnya. Keempat, terhadap kasus-kasus yang tidak ada hukumnya. Oleh karena itu ijtihad tidak dapat dilakukan terhadap kasus-kasus yang sudah secara tegas disebutkan hukumnya oleh dalil-dalil yang qoth’i wurud  dan  dalalah-nya.
Oleh karena itu, tidak setiap hasil ijtihad dapat dijadikan sumbangan dalam pembaharuan hukum Islam dan mendapatkan legitimasi dari para pakar hukum Islam kecuali apabila memperhatikan dua hal pokok tersebut di atas yaitu, Pertama, Pelaku pembaharuan Hukum Islam adalah orang yang memenuhi kualitas sebagai mujtahid. Kedua , Pembaharuan itu dilakukan di tempat-tempat ijtihad yang dibenarkan oleh syara.[6]
A. Dzajuli menyebutkan ada tiga macam cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad, yaitu: pertama, dengan memperhatikan kaidah-kaidah bahasa (linguistik). Kedua, dengan menggunakan kaidah qiyas (analogi) dengan memperhatikan asal, cabang, hukum asal dan illat hukum. Ketiga, dengan memperhatikan semangat ajaran Islam atau roh syari'ah. Oleh karena itu, dalam hal ini, kaidah-kaidah kulliyah Ushul Fiqh, kaidah-kaidah kulliyyah fiqhiyyah, prinsip-prinsip umum hukum Islam dan dalil-dalil kulli sangat menentukan. Dalam hal ini bisa menempuh cara-cara istishlah, istishab, maslahah mursalah, sadz dzari'ah, istihsan dan sebagainya.[7]

Dari pemaparan diatas, nampak sekali bahwa ijtihad memiliki peranan yang sangat besar dalam pembaruan hukum Islam. Pembaruan tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa ada mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Antara pembaruan dan ijtihad ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaharuan hukum Islam secara benar, maka hukum-hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad akan benar pula.[8]

 IV.        PENTINGNYA PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM 

Konsep pembaharuan dalam literature Hukum Islam Kontemporer silih berganti dipergunakan dengan kata reformasi, modernisasi, reaktualisasi, dekonstruksi, rekonstruksi, tarjid, ishlah dan tajdid. Diantara kata-kata tersebut yang paling banyak digunakan adalah kata reformasi, ishlah dan tajdid. Reformasi berasal dari bahasa inggris “reformation” yang berarti membentuk  atau menyusun kembali.[9] Reformasi  sama artinya dengan memperbarui atau memperbaharui, asal kata “Baru” dengan arti memperbaiki supaya menjadi baru atau mengganti dengan yang baru, menggantikan atau menjadikan baru atau proses perbuatan, cara memperbarui , proses pengembangan adat istiadat atau cara hidup yang baru.[10] “Tajdid” mengandung arti membangun kembali, menghidupkan kembali, menyusun kembali, atau memperbaikinya agar dapat dipergunakan sebagaimana yang diharapkan.[11] Sedangkan kata “Ishlah” diartikan dengan perbaikan atau memperbaiki. [12]
Perkataan tajdid dalam pembaharuan hukum Islam mempunyai dua makna, pertama, apabila dilihat dari segi sasaran dasar, landasan dan sumber yang tidak berubah-ubah, maka pembaharuan bermakna mengembalikan segala sesuatu kepada aslinya. Kedua, pembaharuan bermakna modernisasi apabila tajdid itu sasarannya mengenai hal-hal yang tidak mempunyai sandaran dasar, landasan, dan sumber yang berubah-ubah seperti metode, sistem, teknik, strategi, dan lainnya untuk disesuaikan dengan situasi, dan kondisi, ruang dan waktu.[13] Meskipun tajdid dalam rumusan ini tidak terlalu jelas penjelasannya, tetapi secara umum tajdid itu dapat diartikan sebagai “pembaharuan” lebih tepat dipergunakan daripada kata lain yang sepadan, karena selain sesuai dengan istilah dalam agama Islam juga lebih luas cakupannya dan lebih konperhensip.
Menurut Masjfuk Zuhdi[14] kata tajdid lebih komperhensif pengertiannya , sebab dalam kata tajdid yang saling berhubungan yaitu pertama, al I’adah,  artinya mengembalikan masalah-masalah agama terutama yang bersifat khilafiah kepada sumber-sumber ajaran agama Islam yaitu al-Qur’an dan al-hadits. Kedua, al-Ibanah, artinya purifikasi atau pemurnian ajaran agama Islam dari segala macam bentuk bid’ah dan khurafat serta pembebasan berfikir (liberasisasi) ajaran Islam dari fanatik mazhab, aliran, ideologi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Ketiga, al Ihya,  artinya : menghidupkan kembali, menggerakan , memajukan, dan memperbaharui pemikiran dan melaksanakan ajaran Islam.Pembaharuan yang dikemukakan ini berbeda dengan yang dikemukakan oleh  Harun Nasution[15] yang lebih menekankan kepada penyesuaian pemahaman Islam sesuai dengan perkembangan baru yang ditimbulkan akibat kemajuan ilmu Pengetahuan dan teknologi modern.
Sejak awal abad ke-15, tajdid (pembaharuan) telah dilaksanakan dalam bidang intelektualitas dan peradaban yang luas dan dalam, Suatu tajdid diharapkan dapat menghidupkan kembali semangat kedua macam ijtihad. Pertama, Ijtihad intiqo’i (tarjih) ialah memilih satu pendapat dari pendapat terkuat yang erdapat dalam warisan Fiqh Islam, kemdianan menyeleksi mana yang lebih kuat dalilnya dan lebih relevan dengan kondisi sekarang ini.Kemungkinan bear pendapat para ahli hokum Islam terdahulu mengenai masalah yang dipecahkan ini berbeda-beda. Dalam hal ini mujtahid muntaqi bertugas mempertimbangkan dan menyeleksi dalil-dalil dan argumentasi-argumentasi pada pendapat tersebut, kemudian memberikan referensinya. Pada pendapat yang dianggap kuat dan dapat diterima.
Kedua, Ijtihad Insya’i ialah pengambilan kesimpulan baru dari suatu persoalan, dimana persoalan tersebut belum pernah dikemukakan oleh ulama ulama terdahulu baik berupa persoalan lama maupun baru. Dalam ijtihad model ini diperlukan pemahaman yang menyeluruh terhadap kasus-kasus baru yang akan ditetapkan nhukunya. Tanpa mengetahui secara baik dan bagaimana kasus baru itu ada, sulit bagi mujtahid munsyi’ untuk dapat menetapkan hukumnya dengan baik dan benar.Disamping itu,dalam metode ijtihad insya’i diperlukan pemahaman yang baik tentang metode penentuan Hukum yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqh yaitu Qiyas, istishan, istishab, istishlah, mashlahah mursalah dan saddzud dzari’ah serta mashlusy syariah.
Dari  beberapa pengertian tentang pembaharuan (tajdid) sebagaimana dikemukakan diatas, maka pembaharuan hukum Islam dapat diartikan sebagai upaya dan perbuatan melalui proses tertentu dengan penuh kesungguhan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi  dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid) dengan cara-cara yang telah ditentukan berdasarkan kaedah-kaedah istimbath hukum yang dibenarkan untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar  dan tampak modern tidak ketinggalan zaman, inilah yang dalam ushul Fiqih dikenal dengan “ijtihad”.
Pembaharuan hukum Islam yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki otoritas dan kompetensi dalam  pengembangan hukum Islam sebagai mujtahid atau tidak dilakukan berdasarkan aturan main atau tidak dilakukan berdasarkan kaedah yang benar, maka hal itu tidak disebut sebagai pembaharuan hukum Islam. Deengan demikian yang dimaksud dengan pembaharuan hukum Islam adalah pembaharuan yang dilakukan meliputi, al-I’adah, al Ibanah dan al-Ihya sebagai yang telah dijelaskan di atas.

   V.        PERWUJUDAN PEMBAHARUA HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Meperhatikan uraian yang dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa pembaharuan Hukum Islam telah terjadi dalamkurun waktu yang cukup lama berproses dengan kondisi dan situasi serta sesuai dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqih sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang pada masa kitab-kitab fiqih itu ditukis oleh para fuqoha, masalah baru itu belum muncuk atau terjadi. Sebagai contoh ; antara lainn adalah  perkawinan yang ijab qobulnya dengan pesawat telephon, pembagian harta waris yang berbeda agama dengan pewaris, pemberian harta waris kepada anak angkat dengan wasiat wajibah, wakaf dalam bentuk yang tunai dan lain sebagainya. Terhadap hal ini telah mendorong negara untuk mengaturnya dalam berbagai bentuk perundang-undangan agar tidak terjadi kekacauan dalam pelaksananya.[16]
Proses politik suatu negara akan banyak menghasilkan banyak kebijakan diantaranya adalah perundang-undangan. Perundangan-undangan yang merupakan produk hukum in abstraco  memerlukan komponen lain yang akan menjadikan kedalam bentuk in concreto ,yang memerlukan instrument structural yang menejawantahnya ditengah masyarakat. Dari sini muncul institusi yang melahirkan perundang-undangan atau peraturan-peraturan yang menyentuh langsung kepada masyarakat seperti  Departemen Hukum dan HAM dengan Deprtemen agama. Seperti kerja sama antara Departemen Agama dengan Mahkamah Agung yang menghasilkan Inpress no 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi hukum Islam yang dikenal  dengan “fiqh Indonesia” tentang hukum Perkawinan, Waris dan Perwakafan.

 VI.        KESIMPULAN

Pentingnya pembaharuan hukum Islam dibidang muamalah yaitu sebagai tuntutan perubahan sosial budaya dan politik.Dalam konteks ini hukum islam dituntut akomodatif terhadap persoalan umat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya yang dapat dikatakan dalam hal ini adalah hukum Islam sebagai produk sejarah.
Hukum Islam sebagai salah satu sub sistem Hukum nasional di Indonesia dituntut untuk memberikan kontribusinya dalam menghadapi problem-problem baru dampak dari kemajuan peradaban manusia tersebut. Khazanah hukum Islam telah menyiapkan sebuah pranata atau instrumen sebagai solusi permasalahan diatas yangdikenal dengan term ”Ijtihad.”
Ijtihad adalah upaya sekuat tenaga yang dilakukan oleh ulama yang kompeten dan kapabel dengan menggunakan nalarnya untuk menemukan hukum atas problema baru tanpa meninggalkan nilai-nilai yang terdapat dalam sumber utama hukum Islam. Ijtihad dengan berbagai metodenya baik istishlah, istishab, maslahah mursalah, sadz dzari'ah, istihsan dan lainnya merupakan sebuah instrumen penemuan hukum dalam tatanan Hukum Islam yang membuktikan kemampuan dan elastisitas Hukum Islam dalam mengantisipasi perubahan dan kemajuan sosial sehingga dengan adanya instrumen ijtihad ini, hukum Islam diharapkan dapat lebih memberikan kontribusinya dalam pengembangan Hukum Nasional di Indonesia. Oleh karena itu, dalam ruang pembaruan hukum Islam, Ijtihad perlu dilaksanakan secara terus- menerus guna mengantisipasi dan mengisi kekosongan hukum terutama pada zaman modern seperti sekarang dimana perubahan dan kemajuan terjadi dengan sangat pesat.
Perwujudan pembaharuan Hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam faktualnya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kultural, politik dan struktural. Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam tentu akan mempengaruhi hukumnya yaitu hukum Islam. Seperti lahirnya Kompilasi hukum Islam yang mengatur masalah perkawinan, waris dan perwakafan yang dituangkan dalam bentuk instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991.




















DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Prof. Dr. H. , SH,S.IP M.Hum, Hukum Islam Persoalan masa Kini dan harapan masa Depan dalam Bingkai Pluralisme Bangsa, makalah pada studium general program pascasarjana Syekh Nurjati Cirebon tgl. 11-12-2010.

Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

Abdul Wahab Khallaf, Prof., Dr.,  Ushul Fikih, terj. Halimuddin, SH  Jakarta, Rineke Cipta, 2006, cetakan V.
Abdul Wahab Khallaf, Prof., Dr.,  “Ilm Ushul Fiqh , Kuwait , Dar al Qolam , 1397 H / 1978 M.


Amir Syarifudin, Pembaharuan Pemikiran dalam hukum Islam, Padang Angkasaraya, cet. 2, 1993.

Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta, Gema Media, Cet. I , 2001.

A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta, Pustaka Progressif, 1997.

A. Djazuli, Ilmu Fiqh,Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta, Kencana, 2005, cet. 3.


Depdikbud,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka Jakarta, Cetakan Ketiga, 1990.

Fathurrohman Djamil, DR.H.,M.A., Filsafat hukum Islam, Jakarta: Logos wacana Ilmu, 1997.

Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majelis Tarjih muhamadiyah, Logos Publishing, Jakarta, 1995.

Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majelis Tarjih muhamadiyah, Jakarta, Logos Publishing, 1995

Harun Nasution, Pembaharuan Hukum Islam, Pemikiran dan Gerakan,Jakarta,  Bulan Bintang, Cetakan Keempat,  1986.

Jhon M. Echol dan Hasan shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT Gramedia, Jakarta, 1992

Lois Ma’lul, Al Munjid al Abjady,Dar al Masyriq, Beirut, Libanon, 1986

H. Masjfuk Zuhdi, 1995, Pembaharuan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum, Surabaya, PTA Jawa Timur .

Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta, Hidakarya Agung,  1990, cet. 8

Muhamad Abu zahrrah, Prof. Dr., Ushul Fiqh , terj. Saefullah Ma’shum, dkk., Jakarta ,Pustaka Firdaus, 2002, Cetakan VII.

Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.








[1] Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta, Gema Media, Cet. I , 2001, hal. 98-99.
[2] Amir Syarifudin, Pembaharuan Pemikiran dalam hukum Islam, Padang Angkasaraya, cet. 2, 1993,hal. 110
[3] Sesuai dengan kaidah fiqh, الاسلام صالح لكل زمان ومكان
[4] A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Pustaka Progressif, 1997, cet.25 ,hal. 217; Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Hidakarya Agung, Jakarta, 1990, cet. 8, hal. 92-93.
[5] A. Djazuli, Ilmu Fiqh,Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta, Kencana, 2005, cet. 3, Hal. 71
[6] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2000,  hal 162.
[7] A. Djazuli, op.cit, bandingkan dengan pendapat Ibrahim Husen yang dikutip oleh Abdul Manan, dalam Reformasi Hukum Islam di Indonesia, hal161-162

[8] Abdul Manan, op.cit. hal. 165.
[9] Jhon M. Echol dan Hasan shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT Gramedia, Jakarta, 1992, hal. 473
[10] Depdikbud,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka Jakarta, Cetakan Ketiga, 1990, hal. 82.
[11] Lois Ma’lul, Al Munjid al Abjady,Dar al Masyriq, Beirut, Libanon, 1986, hal. 229.
[12] Ibid.
[13] Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majelis Tarjih muhamadiyah, Logos Publishing, Jakarta, 1995, hal 6
[14] H. Masjfuk Zuhdi, 1995, Pembaharuan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum, Surabaya, PTA Jawa Timur, hal. 2-3.
[15] Harun Nasution, Pembaharuan Hukum Islam, Pemikiran dan Gerakan, Bulan Bintang, Cetakan Keempat, Jakarta. 1986, Hal. 11-12.
[16] Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH,S.IP M.Hum, Hukum Islam Persoalan masa Kini dan harapan masa Depan dalam Bingkai Pluralisme Bangsa, makalah pada studium general program pascasarjana Syekh Nurjati Cirebon tgl. 11-12-2010. Hal. 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar