Powered By Blogger

Senin, 12 Desember 2011

MASKAWIN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN Oleh ; Ibnul Mubarok, S.Ag


                A.            PENDAHULUAN

Maskawin adalah pemberian wajib dari seorang calon suami kepada calon isterinya karena akad nikah baik itu berupa uang atau barang (harta benda) atau jasa[1], sebagaimana pemberian nafakah suami kepada isterinya. Persoalan yang sering muncul pada pemberian maskawin dari calon suami kepada calon isterinya adalah batas minimal dan batas maksimal maskawin itu diberikan . sehingga ada ungkapan wanita yang baik adalah yang mudah maskawinnya.[2] Sedangkan Pria yang baik adalah Calon suami yang memberikan maskawin semaksimal mungkin atau   setinggi-tingginya.
Kebiasaan yang terjadi di Masyarakat tentang  pemberian maskawin berupa seperangkat alat Sholat, bahwa maskawin itu adalah harus dari barang perhiasan berupa emas sesuai dengan sebutan “maskawin”, sering menjadi kontroversi. Sepertinya setiap daerah memiliki kekhasan sendiri dalam memberikan maskawin seperti di Mesir dengan memberikan rumah  flat dan isinya.
Untuk memberikan solusi sekaligus kompromi  atas kontroversi tentang maskawin  makalah ini akan mengupas persoalan maskawin dari sisi/ Perspektif  Syari’i dengan sistematika terdiri dari Pendahuluan,Makna maskawin, Prinsip-prinsip pemberian maskawin menurut al-Quran dan al-Hadits dan kesimpulan.

                 B.            Pengertian Maskawin

Mahar atau Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat . Di Indonesia sebutan mahar hanya terbatas pada pernikahan an sich.  Secara  bahasa mahar  diartikan  nama terhadap pemberian tersebab kuatnya akad , secara istilah syari`at mahar adalah sebutan bagi harta yang wajib atas orang laki-laki bagi orang perempuan sebab nikah atau bersetubuh (wathi).[3]

1.                 Sebutan Lain Maskawin atau mahar

Banyak term tentang maskawin yang ditemui dalam literal Al Qur`an, hadits dan ungkapan orang arab untuk mengistilahkan mahar adalah sebagai berikut ; [4]
1.
Shadaq  صداق
2. Mahar مهر
3. Nihlah نحلة
4. Faridhahفريضة 
5. Ajrأجر  
6. `Uqr  عقر
7. `Alaiq  علائق
8. Khurs خرس 
9. Thaul  طول
10. Athiyah عطية
11. Nikah   نكاح
12. Hibâ حباء
Di dalam al- Quran maskawin disebut dengan shadaq, nihlah, faridhah . Thaul  dan ajr.[5] Dan di dalam as-Sunah disebutkan dengan mahar, ‘aliqah, dan ‘aqar.. Shadaq (maskawin) berasal dari kata Shadq artinya sangat keras karena bayarannya sangat mengikat sebab maskawin tidak dapat gugur dengan rela-merelakan (taradhi).

2.                  Nama-nama Mahar yang di sebutkan dalam Al Qur`an.


1. Al Qur`an Surat Al Baqarah ayat 236:
لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً
"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya…"
 2. Al Qur`an Surat An Nisa ayat 4:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…" Nihlah artinya pemberian ,Disebut nihlah karena seorang perempuan bersenang-senang dengan suami seperti halnya suami juga. Bahkan perempuan lebih banyak mendapat kesenangan seakan-akan ia mengambil maskawin tanpa imbalan apapun.
3. Al Qur`an Surat An Nisa`  ayat 25:
وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلاً أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مِّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ
"Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki."

4. Al Qur`an Surat An Nisa`  ayat 25:
فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"… Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, .."
5. Al Qur`an Surat An Nur ayat 33: 
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…"
Nikah disini menurut sebahagian ulama berarti mahar musamma (nahar yang disebutkan saat akad nikah) .

3.                  Hukum-Hukum Maskawin atau Mahar
 Dalil diwajibkannya mahar dalam Al Qur`an
1. Al Qur`an Surat An Nisa ayat 4:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…"
Yang menjadi mukhatab (objek) dalam perintah ini adalah suami. Karena suami yang diwajibkan untuk membayar mahar. Pendapat lain mengatakan bahwa yang menjadi mukhatab (objek) adalah para wali perempuan. Karena para wali biasanya mengambil mahar tersebut tanpa menyerahkan ke pada anak perempuannya. Dan mereka menamakannya dengan nihlah. Karena mereka dapat menikmati mahar yang telah diberikan. Namun yang menjadi pijakan kita adalah kewajiban untuk memberikan mahar berdasarkan perintah Allah di dalam ayat ini.

2. Al Qur`an Surat An Nisa`  ayat 25:
فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"… Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, .."

Sunnah
Sabda Rasul Saw kepada seorang sahabat yang berkeinginan untuk menikah
"Usahakanlah olehmu meskipun cincin yang terbuat dari besi" (HR. Bukhari)

Ijma`
Telah sepakat umat sejak zaman Rasul Saw. sampai hari ini untuk wajib membayarkan mahar kepada istri. Karena itu Mahar adalah satu diantara hak istri yang didasarkan pada kitabulloh ,  Sunnah dan Ijma.[6]

Tujuan mahar
1. Sebagai hadiah yang berbentuk finansial wujud tanda cinta
. Mahar Untuk mendekatkan hati kedua belah pihak. Pemberian ini adalah bentuk kebajikan dan menunjukkan keikhlasan pemberinya untuk melakukan akad nikah. Dalam kehidupan rumahtangga, secara asal tugas masing-masing suami dan istri sudah jelas. Suami berfungsi sebagai petarung di luar rumah untuk mencari nafkah dan istri berada dirumah untuk mengelola rumah tangga dan mendidik anak. Oleh karena itu semua tanggungjawab yang berhubungan dengan finansial dibebankan kepada suami. Maka wajar pemberian bersumber dari suami.
2. Bekerjasama dalam mempersiapkan sebuah suasana indah yang harmonis saat memulai kehidupan rumahtangga.

Sudah menjadi lazim bahwa sang istri berpindah dari rumah orangtuanya ke rumah baru yang disediakan oleh suami untuk menjalankan kehidupan rumahtangga. Sang istri tentu saja butuh pakaian, perhiasan dan wangi-wangian yang layak baginya. Oleh karena itu sudah semestinya bila suami membantu si istri dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
3. Bekerjasama dalam memenuhi perkakas ruamhtangga.
Pada sebagian adat masyarakat bahwa perempuan mempunyai kewajiban untuk menyediakan perkakas rumahtangga yang dibutuhkan. Oleh karena itu adalah suatu kewajiban bagi suami untuk membantu si istri untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara bersama-sama.
4. Agar suami menghormati ikatan pernikahan dan berpikir matang untuk melakukan thalaq.
Semakin sulit mendapatkan istri, maka posisi si istri akan semakin mulia dan berharga dalam pandangan suami. Dalam sebuah ikatan pernikahan yang mempertemukan dua insan yang berbeda dan tidak saling kenal sebelumnya bisa saja akan terjadi percekcokan. Sudah lazim terjadinya masa adaptasi yang membutuhkan kesabaran. Perangai kedua belah pihak sangat berpotensi untuk mengancam keutuhan akad pernikahan. Jika suami memberikan mahar dalam jumlah yang besar, maka dia akan berpikir panjang untuk melakukan tindakan gegabah dengan memutuskan thalaq..
Hak siapakah mahar itu?
Mahar wajib diberikan oleh suami kepada istri. Mahar merupakan hak istri. Istri berhak menentukan maharnya dan boleh juga menyerahkan ketentuan maharnya kepada, wali, suami dan hakim. Mahar yang ada ditangannya merupakan jaminan untuk menghadapi perubahan perekonomian, musibah, dan berbagai kebutuhan lainnya. Inilah hikmah ilahiyyah yang perlu menjadi petimbangan dalam memberikan mahar.
Namun perlu dicatat bahwa tidak boleh kedua belah pihak untuk sepakat
menggugurkan adanya mahar. Karena mahar adalah hak istri, maka setelah memiliki hak terhadap mahar tersebut, sang istri boleh saja menggugurkan dan membebaskan kewajiban suami untuk membayar mahar yang masih sebagai hutang. Istri juga berhak untuk menghibahkan mahar kepada suaminya atau kepada orang lain dengan mengikuti ketentuan hibah secara syar`i.

Status mahar
Mahar adalah sebagai syarat sah nikah menurut ulama Syafi`iyah sedangkan menurut ulama Hanafiyah adalah atsar (kewajiban) yang timbul karena karena terjadinya akad nikah. Dan ulama sepakat bahwa mahar bukanlah sebagai rukun nikah. Menyebutkan mahar dalam akad nikah adalah perkara yang sunnah. Hal ini karena Nabi Saw selalu menyebutkan mahar dalam sebuah akad nikah. Menyebutkan mahar dalam akad nikah juga menghindari perselisihan yang terjadi di belakang hari karena penentuan mahar. Hal ini juga untuk menghindari agar tidak menyamai pernikahan Rasul Saw terhadap seorang istri beliau yang menghibahkan dirinya kepada Rasul Saw seperti yang dipaparkan dalam Al Qur`an surat Al Ahzab ayat 50. Oleh karena itu sah nikah tanpa menyebutkan mahar dalam akad nikah menurut ijma` ulama. Dalilnya:
Al Qur`an Surat Al Baqarah ayat 236:

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً

"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya…"

Dari ayat ini jelas bahwa tidak berdosa u
ntuk melakukan thalaq  terhadap istri sebelum menggaulinya setelajh terjadi akad nikah yang tidak disebutkan maharnya.
Ketika mahar belum disebutkan dan nikah batal bukan tersebab istri maka sang istri berhak mendapat mahar mitsil.
Esensi mahar
Mahar disyariatkan sebagai hadiah yang wajib dan pemberian yang telah ditentukan oleh Allah kepada para suami.
Mahar berfungsi mendekatkan hati kedua pasangan agar terbina cinta dan kasih dalam mahligai rumahtangga. Mahar bukanlah sebagai bea ganti rugi dalam akad nikah atas kepemilikan kemaluan si istri, seperti upah dalam akad ijarah (sewa-menyewa) atau pembayaran dalam sebuah akad bai` (jual beli). Meskipun secara zhahir mahar yang dibayarkan adalah sebagai pembayaran dari pemberian manfaat atas kemaluan sang istri.
Namun perlu digaris bawahi bahwa yang menikmati manfaatnya bukanlah hanya kaum suami semata, tapi kedua belah pihak. Dalam beberapa statement ulama disebutkan bahwa perempuan lebih menikmati dibanding laki-laki. Dan perlu ditekankan juga Maksud yang diinginkan dari nikah itu jauh lebih mulia, yaitu untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan dalam semua aspek hidup. Sehingganya pernikahan mendatangkan kemaslahatan yang bersifat sosial. Memiliki banyak faedah yang akan kembali kepada sebuah masyarakat dambaan. Karena keluarga merupakan sebuah lembaga terkecil dari sebuah masyarakat. Ketika keluarga baik, maka sudah menjadi asset dan berkontribusi nyata dalam melakukan perbaikan struktur sebuah masyarakat terbesar bernama Negara.
Oleh karena itu Kamal bin Humam, salah seorang ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa mahar disyariatkan untuk menunjukkan kemuliaan akad nikah.

Apa yang boleh dijadikan sebagai mahar?
Dalam kebiasaan masyarakat Indonesia mahar barangkali sudah menjadi kebiasaan dengan mempersembahkan seperangkat alat shalat dan mushaf Al Qur`an kepada sang istri. Di  Mesir dan sebagian Arab pada umumnya mahar dengan menyediakan flat dan seisinya. Hal ini tentu saja berbeda dari suatu Negara terhadap Negara yang lain. Status ekonomi penduduk suatu Negara juga akan sangat menentukan jumlah mahar yanag akan mereka bayarkan.  Sehingganya tidak bisa dipatok harus sama mahar seorang istri yang dibebankan kepada suami.
Bila kita memakai syariat sebagai pedoman mahar maka akan kita temui bahwa "Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan, maka boleh menjadi mahar. Apapun bentuknya yang boleh dijadikan alat transaksai dalam jual beli maka boleh menjadi mahar dalam akad nikah. Di dalam bab jual beli dijelaskan bahwa kategorinya adalah;[7]
1. Zatnya suci
Dengan syarat ini maka tidak boleh menjadikan barang yang masuk dalam kategori najis sebagai mahar. Minuman keras (khamar) tidak boleh menjadi mahar. Pupuk kandang juga tidak boleh dijadikan mahar, karena berasal dari kotoran hewan yang masuk dalam kategori najis mutawasithah.
2. Bermanfaat
Tidak boleh menjadikan sesuatu yang tidak bermanfaat secara syar`i sebagai mahar. Mungkin tidak dipandang manfaat karena kadarnya yang sangat sedikit seperti menjadikan 2 biji padi sebagai mahar. Atau juga karena zatnya tercela secara syariat, seperti menjadikan ular, kalajengkeing, kecoa sebagai mahar, dsb.
3. Bisa diserahkan
Tidak boleh menjadikan burung yang sedang terbang dan ikan yang masih dalam kolam sebagai mahar. Begitu juga seluruh bentuk harta kita yang tidak ada kekuasaan kita untuk menyerahkannya. Meskipun kita adalah pemilik harta yang sah. Seperti harta kita yang di gashab (diambil tanpa izin yang empunya) oleh orang lain.
4. Kepemilikan sempurna
Tidak boleh menjadikan barang yang masih menjadi hak orang lain sebagai mahar. Begitu juag menjadikan barang yang tidak ada hak kewalian kita untuk menggunakannya.
Dengan ketentuan diatas, maka boleh saja memberikan cincin emas, mobil, rumah, toko, seperangkat perhiasan dari mutiara, tabungan, deposito, gaji bulanan, tanah, asset perusahaan, buku, seperangkat alat shalat, Al Qur`an, dan sebagainya sebagai mahar. Selama masih memenuhi kriteria diatas, maka mahar dalam jumlah banyak ataupun sedikit, mahar dalam bentuk produktif ataupun konsumtif adalah boleh dan sah.

Para ulama dahulu berbeda pendapat dalam menentukan kadar minimal mas kawin:[8]
1. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa mas kawin minimal senilai 3 dirham. Mereka mengkiaskan (menyamakan) hal ini dengan wajibnya potong tangan bagi pencuri ketika barang curiannya bernilai 3 dirham atau lebih.
2. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mas kawin paling sedikit 10 dirham atau dengan yang senilainya. Ini berlandaskan bahwa Nabi membayar mas kawin para isterinya tidak pernah kurang dari 10 dirham.
3.Ulama Syafi'iah dan Hanbaliyah berpendapat, tidak ada batas minimal, yang penting bahwa sesuatu itu bernilai atau berharga maka sah (layak) untuk dijadikan mas kawin (termasuk seperangkat alat salat). Golongan ketiga ini mendasarkan pendapatnya pada (a) ayat "Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (wanita yang telah disebutkan dalam ayat 23-24 surat al-Nisa'), yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk dizinai" (Q.S. al-Nisa' : 24). Kalimat "amwaal" (Indonesia = harta) dalam ayat ini lafadznya umum tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu, dan tidak ada dalil lain dari hadits atau ijma' para sahabat yang mengkhususkan kalimat ini, maka keumumannya wajib diamalkan. (b) Hadits Rasulullah yang berbunyi : "iltamis walau khaataman min hadid" ("Berikanlah [mas kawin] walaupun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi). Selengkapnya hadits ini adalah sebuah kisah: Suatu saat Nabi didatangi seorang perempuan yang menginginkan agar Nabi berkenan menikahinya. "Saya pasrahkan diri saya pada tuan", kata si perempuan. Namun lantas Nabi berfikir agak panjang.
Pada saat itulah berdiri seorang sahabat dan memberanikan diri menyatakan kepada Nabi,
"Wahai Rasulullah, jika paduka tidak berkenan menikahinya, nikahkan saja perempuan itu denganku".
"Apakah kamu memiliki sesuatu untuk dijadikan maharnya?"
"Saya tidak mempunya apa-apa kecuali kain sarung saya ini".
"Sarungmu?!. Lantas kamu nanti mau pakai apa jika sarung itu kamu jadikan mahar? Carilah sesuatu".
"Sama sekali saya tak punya apa-apa".
"Carilah, walau hanya cincin besi".
Lelaki tadi lantas mencari-cari, namun memang dia tak punya apa-apa. Lalu kata Nabi:
"Apakah kamu hafal beberapa (surat) dari al-Qur'an?".
"Oh ya, surat ini dan surat ini", dia mengatakan surat-surat yang dihafalnya. Maka lantas Nabi menikahkan mereka, "Saya nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan mahar apa yang kamu hafal dari al-Qur'an".

                 C.            KESIMPULAN

Maskawin  (mahar) adalah pemberian seorang suami kepada isteri disebabkan terjadinya pernikahan antara keduanya, baik itu berupa barang (harta benda) atau uang atau jasa. Pemberian maskawin hukumnya wajib bagi laki-laki tetapi tidak termasuk dalam rukun nikah, sehingga tidak disebutkan sewaktu akad nikah, maka perkawinan tetap sah.
Maskawin tidak ada batas banyak dan sedikitnya. Pihak perempuan dan laki-laki boleh menentukannya. Pemberian maskawin tidak terlampau mahal . Suami wajib membayar maskawin sebanyak yang telah ditetapkan waktu ijab qobul. Kalau tidak dibayar pada waktu itu boleh berhutang dan wajib dibayar sebagaimana berhutang pada orang lain. Apabila tidak dibayar akan menjadi soal dan pertanggungan jawab di akherat nanti. Jika terjadi perceraian dengan talak sebelum bergaul suami-isteri dan maskawin belum dibayar , maka wajib membayar seperdua maskawin yang telah ditentukan.





DAFTAR PUSTAKA

Al- Quran Al- Karim.

Amar, Abu Imron, Terjemah Fat-hul Qorib, Kudus, Menara Kudus , 1983.

Abu Bakar, Imam Taqiyuddin, Kifayatul Akhyar ( Kelengkapan Orang Sholeh ), bagian dua, terjemah. K.H. Syarifuddin Anwar & K.H. Mishbah, surabaya, Bina Ilmu, 1993.

Hassan, Ahmad, Tarjamah Bulughul Maram , Bandung, CV. Diponegoro, 1983.

Mughniyah , Muhamad Jawad, Fiqih Lima Mazhab, Terj. Masykur A.B., Afif Muhamad, Idrus Al Kaff ,Jakarta, Lentera, 2005.

Rasjid,Sulaiman , Fiqh Islam , Bandung ; Penerbit Sinar Baru Algensiddo, 2010.

Shan’âny, Al-Muhammad ibn Ismâil al-Kahlaniy, Subul al-Salam Syarh Bulugh al Marâam, Bandung, Dahlan, tanpa tahun.

Sa’udy, Syarifuddin,  Hadis-Hadis Pilihan Jakarta Sa’adiyah Putra, 1978.

 Qisthi, Bil, Aqish,  Pengetahuan Nikah,  Talak dan Rujuk, Surabaya, Putra Jaya, 2007.






[1] Nabi Saw. Menjadika kemerdekaan sebagai maskawin ketika mengawini Shofiyah putri raja khaibar, sebagaimana hadits berikut :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ( أَنَّهُ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ , وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Lihat, , Ahmad Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, ( Bandung, CV. Diponegoro, 1983), hlm. 513, Selanjutnya disebut A. Hassan, Tarjamah bulughul maram.

[2] Dari Al-Muhammad ibn Ismâil al-Kahlaniy Shan’âny,, Subul al-Salam Syarh Bulugh al Marâam, Bandung, Dahlan, tanpa tahun. Selanjutnya disebut Shan’âny, Subul al-Salam,
 Haditsnya ;

وَعَنْ عُقْبَةَ بنِ عَامِرٍ رَضي اللَّهُ عَنْهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: "خَيْرُ الصَّداقِ أَيْسَرُهُ" أَخْرَجَهُ أَبُو دَاودَ وَصَحّحَهُ الحاكمُ .


[3] Imam Taqiyuddin Abu Bakar, , Kifayatul Akhyar ( Kelengkapan Orang Sholeh bagian dua, terjemah. K.H. Syarifuddin Anwar & K.H. Mishbah,(Surabaya, Bina Ilmu, 1993 ) Hlm. 128.Selanjutnya disebut, Imam Taqiyudin, Kifayatul Akhyar,



[4] Shan’âny, Subul al-Salam, Hlm.

[5] Kata , faridhah ada pada surat al-Baqarah/2;236 ; nihlah pada Surat an-Nisa/4;4 ; Ajr pada Surat an-Nisa/4; 25 ; Thaul pada Surat an-Nisa/4; 25
[6] Muhamad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Terj. Masykur A.B., Afif Muhamad, Idrus Al Kaff ,(Jakarta, Lentera, 2005) Hlm. 364.
[7] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algensido, 2010, Hlm.279-281.
[8] , Imam Taqiyudin, Kifayatul Akhyar, Hlm.

Minggu, 11 Desember 2011

PERANAN IJTIHAD DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA


     I.        PENDAHULUAN

Hukum Islam sebagai suatu pranata sosial memiliki dua fungsi, pertama sebagai kontrol sosial dan kedua sebagai nilai baru dalam proses perubahan social. Jika yang pertama Hukum Islam ditempatkan sebagai blue print atau cetak biru Tuhan yang selain sebagai control social juga sekaligus sebagai social engineering (rekayasa sosial) terhadap keberadaan suatu komunitas masyarakat.
Sementara yang kedua Hukum Islam merupakan produk sejarah yang dalam batas-batas tertentu diletakan sebagai justifikasi terhadap tuntutan perubahan sosial budaya dan politik. Oleh karena itu dalam konteks ini, Hukum Islam dituntut akomodatif terhadap persoalan umat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya. Karena itu apabila para pemikir tidak memiliki kesanggupan atau keberanian untuk mereformasi dan mengantisipasi setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat dan mencari penyelesaian hukumnya, maka Hukum Islam akan kehilangan aktualisasinya.[1]
Perubahan keadaan dan situasi membawa perubahan dalam cara berfikir dan berubah pada cara menginterpretasikan kehendak Tuhan dalam memformulasikan dalam peraturan hukum kehendak Tuhan tentang tingkah laku manusia meliputi semua bidang kehidupan baik yang berhubungan antara manusia dengan Tuhan disebut ibadah, maupun yang menyangkut hubungan manusia dengan manusia yang disebut hukum muamalah.
Adapun bidang ibadah terutama yang hanya menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan maka tidak ada perubahan pemikiran tentang itu karena semuanya didasarkan atas suatu dogma yang tidak dimasuki oleh akal manusia yang disebut syariah merupakan al-Nushush muqoddasah (nash yang suci) yang bersifat ta’abbudi dan ghairu ta’aqul ma’na.
Reformasi atau pembaharuan dimulai oleh interpretasi teks kehendak Tuhan. Interpretasi hanya berlaku terhadap ayat Tuhan yang tidak qoth’i penunjukannya terhadap hukum dan diturunkan dalam bentuk tidak terurai. Tentang sunnah interpretasi akan berlaku terhadap sunnah  yang autensitasnya diragukan . Begitu pula terhadap sunnah yang sudah diakui autensitasnya tetapi penunjukannya terhadap hukum belum tegas.[2]
Dari penjelasan diatas terdapat dua produk hukum Islam yaitu pertama, Hukum Islam produk wahyu yang disebut syariah dan bersifat qoth’i ( al- Nushush muqoddasah) nash yang suci tidak terdapat campur tangan akal manusia (ghairu ta’aqul ma’na) yang berlaku universal. Sedangkan kedua yaitu Hukum Islam produk akal yang disebut fiqih bersifat dhanni (dugaan) ta’aqul ma’na (dapat dilacak secara rasional) yang berlaku kondisional. Fiqh merupakan hukum Islam produk akal yang kondisional  sebagai refleksi produk sejarah kemanusiaan  yang tidak bias diberlakukan secara universal. Sifat yang demikian itulah maka hukum Islam dari hasil produk akal ini selalu dapat diperbaharui sesuai tingkat kemajuan dan perkembangan zaman[3]. Dari sini pembaharuan Islam mutlak adanya .
Berangkat dari latar belakang tersebut diangkat makalah ini dengan judul, “Peranan Ijtihad dalam Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia”.

   II.        PERUMUSAN MASALAH

Hukum Islam di bidang muamalah sebagai produk sejarah harus dapat mengakomodasi terhadap tuntutan perubahan sosial budaya, politik dan persoalan umat yang dinamis, serta kejadian-kejadian yang tidak pernah selesai  al Waqi’ah ghairu mutanahiyah . Dari sinilah akar persoalan dapat diangkat yaitu :
1.   Apa peranan ijtihad dalam pembaharuan Hukum Islam ?
2.   Apa pentingnya pembaharuan Hukum Islam ?
3.   Bagaimana perwujudan pembaharua Hukum Islam di Indonesia ?

 III.        PERANAN IJTIHAD DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM

Ijtihad secara bahasa terambil dari kata al-Jahdu  dan  al-Juhd  yang artinya kekuatan, kemampuan, usaha sungguh-sungguh, kesukaran, kuasa dan daya ijtihad.[4] Dalam arti luas adalah mengarahkan segla kemampuan dan usaha untuk mencapai sesuatu yang diharapkan.[5] Seakar dengan kata ijtihad adalah jihad dan mujahadah. Dimana ketiga term tersebut pada intinya adalah mencurahkan segenap daya dan kemampuan dalam rangka menegakan agama Allah meski lapangannya berbeda. Ijtihad lebih bersifat upaya sunguh-sungguh yang dilakukan seseorang yang telah memenuhi persyaratan dengan penalaran dan akalnya dalam rangka mencari dan menemukan Hukum yang tidak ditegaskan secara jelas dalam al Qur’an maupun hadits dan orang yang melakukan hal tersebut dikenal dengan sebutan mujtahid. Jihad titik tekannya adalah upaya sungguh-sungguh dengan fisik dan materil dalam menegakan kalimah Allah dengan cara-cara dan bentuk- bentuk yang tidak terbatas dan orangnya dikenal dengan mujtahid. Sedangkan mujahadah menitik beratkanpada upaya sungguh-sungguh dengan hati dalam melawan dorongan hawa nafsu agar mau tunduk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Orang yang melakukan hal tersebut seringkali disebut salik atau murid. .
Para ulama mendefinisikan ijthad sebagai usaha dan upaya sungguh-sungguh seseorang (beberapa orang) ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu untuk merumuskan kepastian atau penilaian hukum mengenai sesuatu (atau beberapa) perkara yang tidak terdapat kepastian hukumnya secara eksplisit dan tegas baik dalam al Qur’an maupun dalam al hadits. Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, ada beberapa kriteria kemampuan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yng akan berijtihad. Pertama, mengetahui dan memahami makna ayat-ayat hukum yang terdapat dalam al Qur’an dan al Hadits, Kedua, mengetahui bahasa arab, Ketiga, mengetahi metodoogi Qiyas dengan baik. Keempat, mengetahui nasikh dan mansukh . Kelima, mengetahui kaidah ushul dengan baik dan dasar-dasar pemikiran yang mendasari rumusan-rumusan kaidah tersebut. Keenam, mengetahui  maqhosid ahkam.  
Ijtihad hanya dapat dilakukan pada lapangan atau medan tertentu yaitu : Pertama, dalil-dalil yang qath’i wurud-nya dhani dalalahnya-nya. Kedua, dalil-dalil yang  dhanni wurud-nya qoth’i dalalah-nya, Ketiga,  dalil-dalil yang dhanni wurud  dan  dalalahnya. Keempat, terhadap kasus-kasus yang tidak ada hukumnya. Oleh karena itu ijtihad tidak dapat dilakukan terhadap kasus-kasus yang sudah secara tegas disebutkan hukumnya oleh dalil-dalil yang qoth’i wurud  dan  dalalah-nya.
Oleh karena itu, tidak setiap hasil ijtihad dapat dijadikan sumbangan dalam pembaharuan hukum Islam dan mendapatkan legitimasi dari para pakar hukum Islam kecuali apabila memperhatikan dua hal pokok tersebut di atas yaitu, Pertama, Pelaku pembaharuan Hukum Islam adalah orang yang memenuhi kualitas sebagai mujtahid. Kedua , Pembaharuan itu dilakukan di tempat-tempat ijtihad yang dibenarkan oleh syara.[6]
A. Dzajuli menyebutkan ada tiga macam cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad, yaitu: pertama, dengan memperhatikan kaidah-kaidah bahasa (linguistik). Kedua, dengan menggunakan kaidah qiyas (analogi) dengan memperhatikan asal, cabang, hukum asal dan illat hukum. Ketiga, dengan memperhatikan semangat ajaran Islam atau roh syari'ah. Oleh karena itu, dalam hal ini, kaidah-kaidah kulliyah Ushul Fiqh, kaidah-kaidah kulliyyah fiqhiyyah, prinsip-prinsip umum hukum Islam dan dalil-dalil kulli sangat menentukan. Dalam hal ini bisa menempuh cara-cara istishlah, istishab, maslahah mursalah, sadz dzari'ah, istihsan dan sebagainya.[7]

Dari pemaparan diatas, nampak sekali bahwa ijtihad memiliki peranan yang sangat besar dalam pembaruan hukum Islam. Pembaruan tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa ada mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Antara pembaruan dan ijtihad ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaharuan hukum Islam secara benar, maka hukum-hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad akan benar pula.[8]

 IV.        PENTINGNYA PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM 

Konsep pembaharuan dalam literature Hukum Islam Kontemporer silih berganti dipergunakan dengan kata reformasi, modernisasi, reaktualisasi, dekonstruksi, rekonstruksi, tarjid, ishlah dan tajdid. Diantara kata-kata tersebut yang paling banyak digunakan adalah kata reformasi, ishlah dan tajdid. Reformasi berasal dari bahasa inggris “reformation” yang berarti membentuk  atau menyusun kembali.[9] Reformasi  sama artinya dengan memperbarui atau memperbaharui, asal kata “Baru” dengan arti memperbaiki supaya menjadi baru atau mengganti dengan yang baru, menggantikan atau menjadikan baru atau proses perbuatan, cara memperbarui , proses pengembangan adat istiadat atau cara hidup yang baru.[10] “Tajdid” mengandung arti membangun kembali, menghidupkan kembali, menyusun kembali, atau memperbaikinya agar dapat dipergunakan sebagaimana yang diharapkan.[11] Sedangkan kata “Ishlah” diartikan dengan perbaikan atau memperbaiki. [12]
Perkataan tajdid dalam pembaharuan hukum Islam mempunyai dua makna, pertama, apabila dilihat dari segi sasaran dasar, landasan dan sumber yang tidak berubah-ubah, maka pembaharuan bermakna mengembalikan segala sesuatu kepada aslinya. Kedua, pembaharuan bermakna modernisasi apabila tajdid itu sasarannya mengenai hal-hal yang tidak mempunyai sandaran dasar, landasan, dan sumber yang berubah-ubah seperti metode, sistem, teknik, strategi, dan lainnya untuk disesuaikan dengan situasi, dan kondisi, ruang dan waktu.[13] Meskipun tajdid dalam rumusan ini tidak terlalu jelas penjelasannya, tetapi secara umum tajdid itu dapat diartikan sebagai “pembaharuan” lebih tepat dipergunakan daripada kata lain yang sepadan, karena selain sesuai dengan istilah dalam agama Islam juga lebih luas cakupannya dan lebih konperhensip.
Menurut Masjfuk Zuhdi[14] kata tajdid lebih komperhensif pengertiannya , sebab dalam kata tajdid yang saling berhubungan yaitu pertama, al I’adah,  artinya mengembalikan masalah-masalah agama terutama yang bersifat khilafiah kepada sumber-sumber ajaran agama Islam yaitu al-Qur’an dan al-hadits. Kedua, al-Ibanah, artinya purifikasi atau pemurnian ajaran agama Islam dari segala macam bentuk bid’ah dan khurafat serta pembebasan berfikir (liberasisasi) ajaran Islam dari fanatik mazhab, aliran, ideologi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Ketiga, al Ihya,  artinya : menghidupkan kembali, menggerakan , memajukan, dan memperbaharui pemikiran dan melaksanakan ajaran Islam.Pembaharuan yang dikemukakan ini berbeda dengan yang dikemukakan oleh  Harun Nasution[15] yang lebih menekankan kepada penyesuaian pemahaman Islam sesuai dengan perkembangan baru yang ditimbulkan akibat kemajuan ilmu Pengetahuan dan teknologi modern.
Sejak awal abad ke-15, tajdid (pembaharuan) telah dilaksanakan dalam bidang intelektualitas dan peradaban yang luas dan dalam, Suatu tajdid diharapkan dapat menghidupkan kembali semangat kedua macam ijtihad. Pertama, Ijtihad intiqo’i (tarjih) ialah memilih satu pendapat dari pendapat terkuat yang erdapat dalam warisan Fiqh Islam, kemdianan menyeleksi mana yang lebih kuat dalilnya dan lebih relevan dengan kondisi sekarang ini.Kemungkinan bear pendapat para ahli hokum Islam terdahulu mengenai masalah yang dipecahkan ini berbeda-beda. Dalam hal ini mujtahid muntaqi bertugas mempertimbangkan dan menyeleksi dalil-dalil dan argumentasi-argumentasi pada pendapat tersebut, kemudian memberikan referensinya. Pada pendapat yang dianggap kuat dan dapat diterima.
Kedua, Ijtihad Insya’i ialah pengambilan kesimpulan baru dari suatu persoalan, dimana persoalan tersebut belum pernah dikemukakan oleh ulama ulama terdahulu baik berupa persoalan lama maupun baru. Dalam ijtihad model ini diperlukan pemahaman yang menyeluruh terhadap kasus-kasus baru yang akan ditetapkan nhukunya. Tanpa mengetahui secara baik dan bagaimana kasus baru itu ada, sulit bagi mujtahid munsyi’ untuk dapat menetapkan hukumnya dengan baik dan benar.Disamping itu,dalam metode ijtihad insya’i diperlukan pemahaman yang baik tentang metode penentuan Hukum yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqh yaitu Qiyas, istishan, istishab, istishlah, mashlahah mursalah dan saddzud dzari’ah serta mashlusy syariah.
Dari  beberapa pengertian tentang pembaharuan (tajdid) sebagaimana dikemukakan diatas, maka pembaharuan hukum Islam dapat diartikan sebagai upaya dan perbuatan melalui proses tertentu dengan penuh kesungguhan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi  dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid) dengan cara-cara yang telah ditentukan berdasarkan kaedah-kaedah istimbath hukum yang dibenarkan untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar  dan tampak modern tidak ketinggalan zaman, inilah yang dalam ushul Fiqih dikenal dengan “ijtihad”.
Pembaharuan hukum Islam yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki otoritas dan kompetensi dalam  pengembangan hukum Islam sebagai mujtahid atau tidak dilakukan berdasarkan aturan main atau tidak dilakukan berdasarkan kaedah yang benar, maka hal itu tidak disebut sebagai pembaharuan hukum Islam. Deengan demikian yang dimaksud dengan pembaharuan hukum Islam adalah pembaharuan yang dilakukan meliputi, al-I’adah, al Ibanah dan al-Ihya sebagai yang telah dijelaskan di atas.

   V.        PERWUJUDAN PEMBAHARUA HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Meperhatikan uraian yang dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa pembaharuan Hukum Islam telah terjadi dalamkurun waktu yang cukup lama berproses dengan kondisi dan situasi serta sesuai dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqih sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang pada masa kitab-kitab fiqih itu ditukis oleh para fuqoha, masalah baru itu belum muncuk atau terjadi. Sebagai contoh ; antara lainn adalah  perkawinan yang ijab qobulnya dengan pesawat telephon, pembagian harta waris yang berbeda agama dengan pewaris, pemberian harta waris kepada anak angkat dengan wasiat wajibah, wakaf dalam bentuk yang tunai dan lain sebagainya. Terhadap hal ini telah mendorong negara untuk mengaturnya dalam berbagai bentuk perundang-undangan agar tidak terjadi kekacauan dalam pelaksananya.[16]
Proses politik suatu negara akan banyak menghasilkan banyak kebijakan diantaranya adalah perundang-undangan. Perundangan-undangan yang merupakan produk hukum in abstraco  memerlukan komponen lain yang akan menjadikan kedalam bentuk in concreto ,yang memerlukan instrument structural yang menejawantahnya ditengah masyarakat. Dari sini muncul institusi yang melahirkan perundang-undangan atau peraturan-peraturan yang menyentuh langsung kepada masyarakat seperti  Departemen Hukum dan HAM dengan Deprtemen agama. Seperti kerja sama antara Departemen Agama dengan Mahkamah Agung yang menghasilkan Inpress no 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi hukum Islam yang dikenal  dengan “fiqh Indonesia” tentang hukum Perkawinan, Waris dan Perwakafan.

 VI.        KESIMPULAN

Pentingnya pembaharuan hukum Islam dibidang muamalah yaitu sebagai tuntutan perubahan sosial budaya dan politik.Dalam konteks ini hukum islam dituntut akomodatif terhadap persoalan umat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya yang dapat dikatakan dalam hal ini adalah hukum Islam sebagai produk sejarah.
Hukum Islam sebagai salah satu sub sistem Hukum nasional di Indonesia dituntut untuk memberikan kontribusinya dalam menghadapi problem-problem baru dampak dari kemajuan peradaban manusia tersebut. Khazanah hukum Islam telah menyiapkan sebuah pranata atau instrumen sebagai solusi permasalahan diatas yangdikenal dengan term ”Ijtihad.”
Ijtihad adalah upaya sekuat tenaga yang dilakukan oleh ulama yang kompeten dan kapabel dengan menggunakan nalarnya untuk menemukan hukum atas problema baru tanpa meninggalkan nilai-nilai yang terdapat dalam sumber utama hukum Islam. Ijtihad dengan berbagai metodenya baik istishlah, istishab, maslahah mursalah, sadz dzari'ah, istihsan dan lainnya merupakan sebuah instrumen penemuan hukum dalam tatanan Hukum Islam yang membuktikan kemampuan dan elastisitas Hukum Islam dalam mengantisipasi perubahan dan kemajuan sosial sehingga dengan adanya instrumen ijtihad ini, hukum Islam diharapkan dapat lebih memberikan kontribusinya dalam pengembangan Hukum Nasional di Indonesia. Oleh karena itu, dalam ruang pembaruan hukum Islam, Ijtihad perlu dilaksanakan secara terus- menerus guna mengantisipasi dan mengisi kekosongan hukum terutama pada zaman modern seperti sekarang dimana perubahan dan kemajuan terjadi dengan sangat pesat.
Perwujudan pembaharuan Hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam faktualnya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kultural, politik dan struktural. Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam tentu akan mempengaruhi hukumnya yaitu hukum Islam. Seperti lahirnya Kompilasi hukum Islam yang mengatur masalah perkawinan, waris dan perwakafan yang dituangkan dalam bentuk instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991.




















DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Prof. Dr. H. , SH,S.IP M.Hum, Hukum Islam Persoalan masa Kini dan harapan masa Depan dalam Bingkai Pluralisme Bangsa, makalah pada studium general program pascasarjana Syekh Nurjati Cirebon tgl. 11-12-2010.

Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

Abdul Wahab Khallaf, Prof., Dr.,  Ushul Fikih, terj. Halimuddin, SH  Jakarta, Rineke Cipta, 2006, cetakan V.
Abdul Wahab Khallaf, Prof., Dr.,  “Ilm Ushul Fiqh , Kuwait , Dar al Qolam , 1397 H / 1978 M.


Amir Syarifudin, Pembaharuan Pemikiran dalam hukum Islam, Padang Angkasaraya, cet. 2, 1993.

Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta, Gema Media, Cet. I , 2001.

A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta, Pustaka Progressif, 1997.

A. Djazuli, Ilmu Fiqh,Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta, Kencana, 2005, cet. 3.


Depdikbud,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka Jakarta, Cetakan Ketiga, 1990.

Fathurrohman Djamil, DR.H.,M.A., Filsafat hukum Islam, Jakarta: Logos wacana Ilmu, 1997.

Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majelis Tarjih muhamadiyah, Logos Publishing, Jakarta, 1995.

Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majelis Tarjih muhamadiyah, Jakarta, Logos Publishing, 1995

Harun Nasution, Pembaharuan Hukum Islam, Pemikiran dan Gerakan,Jakarta,  Bulan Bintang, Cetakan Keempat,  1986.

Jhon M. Echol dan Hasan shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT Gramedia, Jakarta, 1992

Lois Ma’lul, Al Munjid al Abjady,Dar al Masyriq, Beirut, Libanon, 1986

H. Masjfuk Zuhdi, 1995, Pembaharuan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum, Surabaya, PTA Jawa Timur .

Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta, Hidakarya Agung,  1990, cet. 8

Muhamad Abu zahrrah, Prof. Dr., Ushul Fiqh , terj. Saefullah Ma’shum, dkk., Jakarta ,Pustaka Firdaus, 2002, Cetakan VII.

Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.








[1] Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta, Gema Media, Cet. I , 2001, hal. 98-99.
[2] Amir Syarifudin, Pembaharuan Pemikiran dalam hukum Islam, Padang Angkasaraya, cet. 2, 1993,hal. 110
[3] Sesuai dengan kaidah fiqh, الاسلام صالح لكل زمان ومكان
[4] A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Pustaka Progressif, 1997, cet.25 ,hal. 217; Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Hidakarya Agung, Jakarta, 1990, cet. 8, hal. 92-93.
[5] A. Djazuli, Ilmu Fiqh,Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta, Kencana, 2005, cet. 3, Hal. 71
[6] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2000,  hal 162.
[7] A. Djazuli, op.cit, bandingkan dengan pendapat Ibrahim Husen yang dikutip oleh Abdul Manan, dalam Reformasi Hukum Islam di Indonesia, hal161-162

[8] Abdul Manan, op.cit. hal. 165.
[9] Jhon M. Echol dan Hasan shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT Gramedia, Jakarta, 1992, hal. 473
[10] Depdikbud,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka Jakarta, Cetakan Ketiga, 1990, hal. 82.
[11] Lois Ma’lul, Al Munjid al Abjady,Dar al Masyriq, Beirut, Libanon, 1986, hal. 229.
[12] Ibid.
[13] Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majelis Tarjih muhamadiyah, Logos Publishing, Jakarta, 1995, hal 6
[14] H. Masjfuk Zuhdi, 1995, Pembaharuan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum, Surabaya, PTA Jawa Timur, hal. 2-3.
[15] Harun Nasution, Pembaharuan Hukum Islam, Pemikiran dan Gerakan, Bulan Bintang, Cetakan Keempat, Jakarta. 1986, Hal. 11-12.
[16] Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH,S.IP M.Hum, Hukum Islam Persoalan masa Kini dan harapan masa Depan dalam Bingkai Pluralisme Bangsa, makalah pada studium general program pascasarjana Syekh Nurjati Cirebon tgl. 11-12-2010. Hal. 9